TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang kelas I A.
Permohonan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Jeffry mengungkapkan penjamin dari pengajuan penangguhan penahan itu adalah istri dari kliennya itu.
"Hari ini (Selasa) kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," katanya dikutip dari Kompas.com.
Dirinya juga berharap agar surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Julian Eka Putra agar dibaca dan dikabulkan.
Alasan Penangguhan: Idap Sakit Gula hingga Tak Hilangkan Barang Bukti
Jeffry mengungkapkan beberapa alasan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
Pertama, ia mengatakan Julian Eka Putra menderita sakit gula.
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
Kendati seperti itu, Jeffry mengatakan kliennya itu tetap menghadapi segala proses hukum.
Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," jelasnya.
Kedua, Jeffry mengungkapkan terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.
Kemudian, alasan ketiga adalah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu juga tidak pernah melarikan diri.
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Jeffry juga menilai penahanan terhadap Julianto Eka Putra hanya berdasarkan opini publik semata.
Sehingga, ia pun mempertanyakan keputusan penahanan ini.
Tanggapan PN Malang: Penangguhan Penahanan Hak Terdakwa
Menanggapi permohonan penangguhan penahan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa.
Namun, terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan, itu adalah wewenang majelis hakim.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," tuturnya.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
Selain itu, Indarto juga menegaskan penahanan terhadap Julianto Eka Putra bukanlah karena tekanan dari publik.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," tegasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Purta telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang pada Senin (11/7/2022) selama 30 hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
"Hari ini (Senin), kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.
Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.
Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022
Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugrahan Perdana)
Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual