Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Kamis (14/7/2022) malam.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.30 WIB setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan kali ini, ia disodori 38 pertanyaan oleh penyidik.
Meski begitu, mantan politikus Partai Demokrat ini enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadapnya.
"Pertanyaan 38 pertanyaaan menyangkut soal teknis. Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. InsyaAllah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar Roy Suryo kepada wartawan.
Baca juga: Sudah 10 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama Masih Berlangsung
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap kooperatif membantu pihak kepolisian dalam proses hukum yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dalam kesempatan ini, Roy juga menegaskan, bahwa statusnya masih sama seperti sebelumnya.
Status saksi masih disandangnya meski pemeriksaan kali ini dilakukan atas pelaporan perwakilan umat Budha.
"Alhamdulillah belum berubah masih sama," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Pengunggah Pertama Meme Stupa Candi Borobudur Jadi Biang Keladi Kasusnya
Sebelumnya, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Roy Suryo itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, proses laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kedua laporan itu, Roy Suryo dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.