Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Nikita Mirzani digeledah pihak kepolisian Polresta Serang, Kamis (14/7/2022).
Diduga penggeledahan tersebut dilakukan buntut kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjelaskan kronologi versi dirinya ketika tim penyidik menggeledah rumah sang artis.
Mail menceritakan jika kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, penggeledahan tersebut pun turut diketahui ketiga anak-anak Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Kehilangan Pekerjaan Karena Dituduh Dalang Pemukulan Isa Zega
Bahkan, putra Nikita Mirzani sempat menangis ketakutan ketika polisi memasuki rumah Nikita Mirzani.
"Nih, dia kesini ada Azka, Arkana, Loli, si Arkana itu gemeteran. Azka sampai nangis. Azka tanya, itu polisi mau ngapain? Kenapa? Loli didorong juga. Jadi yaudah, kita semua ada rekamannya," kata Mail menjelaskan.
Tidak hanya itu, kejadian penggeledahan sempat memanas dengan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
"Iya (ada dorongan), kita ada rekamannya. Nanti kalau gimana-gimana, dari bapak kepolisian ngepost video punya mereka duluan, kita juga bakalan posting. Ini lebih geger," tutur Mail.
Bahkan keributan sempat terjadi antara putri sulung Nikita, Lolly. Keributan tersebut dikarenakan Lolly ingin mempertahankan IPad milik sang ibu.
"Tadi ada perdebatan, Sekarang gini, logikanya. Ini kan rumah ibunya. Lolly itu anak pertama, sedangkan dia nggak terima, ada banyak orang masuk ke kamar. Terus ngambil iPad. Kenapa yang naik itu nggak satu atau dua orang? Ini banyak, ramai banget kayak JKT48," ujarnya.
"Iya, Lolly mempertahankan dan memperjuangkan orangtuanya. Maksudnya, jangan lah. Tapi yaudah," sambung Mail Syahputra.
Saat ini penyidik Polresta Serang telah menyita satu IPad milik Nikita Mirzani berwarna silver dan Instagram mantan John Hopkins.
Saat penggeledahan Nikita Mirzani tidak berada di rumah karena tengah bekerja.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.