TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar resmi menyatakan mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang etik atas dirinya.
Lili sebelumnya diduga menerima gratifikasi tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dengan total penerimaan sekira Rp90 juta dari pihak PT. Pertamina (persero).
Dalam prosesnya, Dewan Pengawas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Rabu (27/4/2022).
Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Baca juga: Disinggung Tanggung Jawab Soal Kasus Lili Pintauli Siregar, Begini Pembelaan Komisi III DPR
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Dewan Pengawas KPK pun menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) terkait laporan dugaan gratifikasi tersebut, tapi Lili mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.
Baca juga: KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya
Senin (11/7) lalu, Dewas KPK kembali menjadwalkan kembali sidang etik terhadap Lili. Namun, sidang itu batal terlaksana karena Lili terlebih dulu menyatakan mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta.
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Dewas Akui Telah Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima. "Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Lanjutkan Sidang Etik