Terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Baca juga: Polres Cilacap telah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pencabulan pada Anak Tiri di Bantarsari
Hingga kini, belum ada keterangan resmi siapakah anggota DPR berinisial DK.
Saat Tribunnews.com menelusuri daftar anggota DPR RI, memang ada anggota DPR yang berinisial DK.
Namun, belum dipastikan apakah DK itu yang dimaksud.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait DPR