News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Klaim Masih Berstatus Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo mengklaim dirinya masih berstatus saksi dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo mengklaim bila dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus meme stupa Candi Brobudur mirip Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Roy Suryo setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo diketahui menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, Kamis (15/7/2022).

Setelah diperiksa, Roy Surya bersyukur bila dirinya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Alhamdulillah belum berubah (statusnya) masih sama," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).

Dalam pemeriksaan kali ini, Roy Suryo diketahui dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa 11 Jam Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Dicecar 38 Pertanyaan

Meski begitu, mantan Politisi Partai Demokrat ini enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadapnya.

"Pertanyaan 38 pertanyaaan menyangkut soal teknis. Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. Insha Allah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Kolase Tribunnews.com (KOMPAS.com/Joy Andre-Kompas.tv))

Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam proses hukum yang menjeratnya.

Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.

Baca juga: Pakar Telematika Roy Suryo Tanggapi Dugaan Peretasan 3 HP Keluarga Brigadir J

"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Laporan di Bareskrim itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?

Sehingga, proses laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini