News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno diketahui sebagai mantan penyidik KPK dan kembali ke Polri hingga terjerat kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.

Setelah menjadi sorotan, terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.

Alasan Brotoseno tidak dipecat saat itu, karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Baca juga: Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik

Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.

Tim tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

AKBP Raden Brotoseno. (Kolase Tribunnews.com)

Setelah itu Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Sidang KKEP PK dilaksanakan padaJumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.

Baca juga: BREAKING NEWS:Sidang Etik PK Resmi Pecat AKBP Brotoseno Sebagai Anggota Polisi

Adapun Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Baca juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini