News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kantor Anies dan PTUN Jakarta

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan persnya di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022). iqbal menyebut Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (19/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (19/7/2022).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menggelar aksi itu dalam rangka menolak penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang kini jadi Rp 4.573.8454 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

"Berkenaan dengan penurunan nilai UMP DKI Jakarta yang telah diputuskan PTUN DKI sebesar kurang lebih Rp 100.000. KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).

Said menjelaskan, aksi tersebut diorganisir langsung oleh Konfederasi KSPI dan Partai Buruh dengan perkiraan massa kurang lebih 500 hingga 1.000 massa yang akan hadir.

"Aksi ini akan diorganisir KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, ada kurang lebih 500 sampai 1.000 buruh akan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta pada 19 Juli 2022," ujarnya.

Ia menyebut, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," ungkap Said.

Karena itu, Said menuntut Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wibawa Jangan Sampai Jatuh, Buruh Sebut Anies Tidak Konsisten Jika UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta

Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.

"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.

Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, Said mengaku tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.

"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini