News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kantor Anies dan PTUN Jakarta

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan persnya di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022). iqbal menyebut Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.

Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.

Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.

Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.

Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Buruh Desak Anies Baswedan Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.

Diketahui, PTUN Jakarta baru saja mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang kini turun menjadi Rp 4.573.8454. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini