Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.
Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Buruh Desak Anies Baswedan Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.
Diketahui, PTUN Jakarta baru saja mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang kini turun menjadi Rp 4.573.8454.