News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contohkan Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jadi pembicara dalam diskusi bersama praktisi hukum dengan tema 'Restorative Justice, Apakah Solutif?', yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu (16/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sangat mengutamakan hak korban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sangat mengutamakan hak korban.

Demikian disampaikan ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama praktisi hukum dengan tema 'Restorative Justice, Apakah Solutif?', yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu (16/7/2022).

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ucap Burhanuddin.

Baca juga: Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri PPPA Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

Menurutnya, pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif, yakni menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan terkadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Burhanuddin mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, dimana masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum.

Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, menurutnya, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Nenek Minah merupakan mantan terpidana kasus pencurian.

Ia didakwa melakukan pencurian 3 buah kakao kemudian divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

Kemudian kasus Kakek Samirin, dia didakwa mencuri getah karet seharga Rp17 ribu dan divonis 2 bulan 4 hari.

Padahal keduanya terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif ini dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.

“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” kata Burhanuddin.

 Apa Itu Restorative Justice

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini