News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WhatsApp - Konsultan dan praktisi keamanan siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya soal alasan sejumlah platform digital belum daftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kominfo.

TRIBUNEWS.COM - Konsultan dan Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya mengenai alasan sejumlah platform digital belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut Teguh, jika platform-platform tersebut mendaftar, mereka justru akan melanggar kebijakan privasinya sendiri. 

Ia mengatakan hal ini juga akan mengancam privasi para pengguna platform yang turut melakukan pendaftaran tersebut. 

"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?"

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh di akun twitter pribadinya @secgron, Minggu (17/7/2022). 

Teguh pun juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.

Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4. 

Yakni mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sementara salah satu poin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet atau dapat digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget."

"Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," kata Teguh. 

Kemudian pasal selanjutnya, ialah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Pasal ini juga menyebutkan narasi 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini