"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi 'meresahkan masyarakat dan 'mengganggu ketertiban umum'."
"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat', tulis Teguh.
Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 36.
Di mana pasal ini berbunyi 'PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat'.
"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE."
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?," tulisnya.
Platform yang Belum Daftar Akan Diblokir
Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Platform yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram
- YouTube
- Zoom
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yurika Nendri) (Kompas.com/Rendika Ferri)