TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini empat perbedaan e-KTP untuk WNI dan WNA.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.
Adapun KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk.
WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Baca juga: Hindari Pencurian Data, Pastikan Aplikasi atau Situs Aman Saat Registrasi Pakai Foto KTP
Berikut perbedaan KTP WNI dan WNA menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik:
1. Masa berlaku
Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi.
Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
2. Keterangan
Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Sedangkan, e-KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia