TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memasuki babak baru.
Pihak keluarga menduga kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
Karena itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bersama kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022) malam.
Dilansir Tribunnews.com, Samuel telah terbang dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu.
Selain untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana, keberangkatan Samuel ke Jakarta juga memiliki tujuan lain.
Baca juga: Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?
Menurut bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Samuel ke Jakarta untuk bertemu kuasa hukum yang akan mendampingi kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bertemu sama keluarga kedua belah pihak antara Simanjutak dan Hutabarat," ungkap Rohani lewat pesan WhatsApp, Minggu.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Polri, Brigadir J tewas setelah mendapat tujuh luka tembakan di tubuhnya, sebagaimana diberitakan Kompas.tv.
Sementara, pihak keluarga mengungkapkan ada empat luka tembak di tubuh Brigadir J, yaitu dua di bagian dada, satu di tangan, dan satu di leher.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengatakan Brigadir J mengalami luka sayatan akibat senjata tajam di mata, hidung, mulut, dan kaki.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima.
Baca juga: 3 Hal yang Terjadi usai Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kasus Diungkap
Brigadir J disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy ketika berada di dalam kamar.
Ramadhan menyebut Brigadir J menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam Polri itu.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.
Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
“Setelah dengar teriakan, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.
Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendro Pandowo, Diisukan Jadi Pengganti Irjen Ferdy Sambo Jika Benar Dinonaktifkan
Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.
Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.
Istri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022) melalui kuasa hukumnya, istri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.
Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa ini, istri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Irjen Ferdy Sambo)."
"Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya."
"Nah setelah itu, nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya," kata Susilaningtias, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Lambatnya Pengungkapan Kematian Brigadir J, Mantan Kepala BAIS TNI: Ini di Luar Kebiasaan Polisi
Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.
"Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak."
"Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan)," jelas Susilaningtias.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Bakal Tindak Lanjuti
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Galuh Widya W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Adhyasta Dirgantara, Kompas.tv/Baitur Rohman)