TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kammarudin Simanjutak memiliki versi berbeda terkait ponsel yang dimiliki oleh ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu.
Dirinya mengungkapkan ponsel atau HP Brigadir Yoshua belum diketemukan setelah dinyatakan tewas dalam kasus baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Kammarudin Simanjutak saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).
"Karena ada empat nomor handphone dari almarhum (Brigadir Yosua) sampai hari ini, sudah kita berikan kepada penyidik itu, belum diketemukan," kata Kammarudin dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Selain itu, Kammarudin juga menduga adanya pemaksaan untuk membuka password dari ponsel yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.
Baca juga: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri
Sehingga menurutnya, dugaan pemaksaan ini membuat adanya dugaan lain yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Jadi artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya."
"Berarti sebelum dirinya dibunuh ada dulu pemaksaan untuk pembukaan password handphone," katanya.
Dugaan ini, kata Kammarudin, berdasarkan terblokirnya nomor ponsel Brigadir Yosua ketika dihubungi oleh keluarga seperti ayah, ibu, hingga kakak dari Brigadir Yosua.
"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka baik kepada ayah, ibunya, kakak, dan adiknya termasuk ke WhatsApp grup maka membuat keluarga gelisah," ujarnya.
Polri: Sudah di Puslabfor, Sedang Diselidiki
Perbedaan versi dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia mengatakan ponsel milik Brigadir Yosua telah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"HP (Brigadir Yosua) telah ada di Puslabfor," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews, Senin (18/7/2022).