News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Isu Pengganti Irjen Ferdy Sambo | WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo.| Berita populer nasional: Isu pengganti Irjen Ferdy Sambo jika dinonaktifkan, hingga sejumlah platform digital asing terancam diblokir.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com yang dapat Anda simak.

Nama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, diisukan akan menjadi pengganti Irjen Ferdy Sambo jika benar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Kendati demikian, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan terkait penonaktifan Ferdy.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah platform digital asing, termasuk WhatsApp hingga Facebook, jika tak segera mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.

Dirangkum Tribunnews.com, Senin (18/7/2022), inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

Baca juga: Eks Kepala Intel TNI Soroti Kejanggalan Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Kenapa Belum Ada Tersangka?

1. Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan pendampingan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sabtyu (16/7/2022). (Tangkap Layar Kompas Tv)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022), melalui kuasa hukumnya, istri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.

Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa ini, istri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian.

"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo)," kata Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).

Baca selengkapnya >>>

2. Profil Brigjen Hendro Pandowo, Diisukan Jadi Pengganti Irjen Ferdy Sambo

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo dan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Instagram @pandowohendro_007/Istimewa)

Inilah profil Brigjen Hendro Pandowo yang diisukan akan menjadi Kadiv Propam Polri jika Irjen Ferdy Sambo benar-benar dinonaktifkan.

Seperti diketahui, muncul desakan agar Polri menonaktifkan Ferdy terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Temui Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Dapat Banyak Foto dan Video Termasuk Info Peretasan

Namun, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan terkait penonaktifan Ferdy Sambo.

"Belum ada. Sudah dicek ke SDM, belum ada," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, seperti apakah profil Brigjen Hendro Pandowo?

Baca selengkapnya >>>

3. Mantan Kepala Bais Curiga Ada yang Disembunyikan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Pengamat Intelijen, Soleman B Ponto dalam kanal YouTube metrotvnews, Rabu (5/2/2020). Soleman B Ponto menganggap pemulangan WNI eks ISIS tak perlu dilakukan. (YouTube metrotvnews)

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menilai ada sejumlah kejanggalan pada kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

Soleman menilai kasus penembakkan ini terkesan melebar dari pembunuhan menjadi pelecehan seksual.

Padahal, sambung dia, kasus ini berawal dari tembak menembak antara anggota kepolisian.

“Yang nembak-menembak, polisi nembak polisi di rumah polisi, ditangkap oleh polisi yang mati CCTV. Tiba-tiba Kapolri polisi membentuk tim."

"Kompolnas masuk. Judulnya polisi semua,” kata Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto dalam acara Crosscheck by Medcom.id, dikutip Minggu (17/7/2022).

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

4. Profil Kakanwil Kemenang Kaltim yang Tewas karena Kecelakaan

KIRI: Kakanwil Kemenag Kaltim, H Masrawan. KANAN: Kondisi mobil yang membawa Kepala Kanwil Kemenag Kaltim H Masrawan yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Trans Kalimantan Desa Sakakajang, Pulangpisau, Kalteng, Minggu (17/7/2022). (Kolase Tribunnews)

Kabar duka datang dari Keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim).

Pada Minggu (17/7/2022), Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur, Masrawan, dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan maut di Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini.

"Innalillahi wa innailaihi roji'un, telah meninggal dunia pimpinan kita Drs.Masrawan M.pd, Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur pada Minggu, 17 Juli 2022 setelah mengalami kecelakaan tunggal di Pulang Pisau," kata Isnaini, dikutip dari laman resmi kaltim.kemenag.go.id.

Selain Masrawan, kabarnya lima anggota keluarga juga dinyatakan meninggal dunia.

Baca selengkapnya >>>

5. Fakta Kominfo akan Blokir Platform Digital Asing

ilustrasi Whatsapp ()

Sejumlah platfrom digital di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Platform digital tersebut di antaranya Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Pihaknya memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE:

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini