TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan Bharada E menggunakan senjata api atau pistol jenis Glock 17 dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E menjadi pertanyaan pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Bambang mengungkapkan, jika menurut pangkatnya, Bharada E seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan Glock 17.
Pasalnya, pangkata Bharada adalah yang terendah dalam golongan Tamtama.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendro Pandowo, Diisukan Jadi Pengganti Irjen Ferdy Sambo Jika Benar Dinonaktifkan
Senjata itu pun, kata Bambang, hanya digunakan ketika berjaga dalam tugasnya.
Lantas, Bambang pun turut mempertanyakan dari siapakah Bharada E mendapat Glock 17.
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E menggunakan Glock 17 dengan magazine maksimal 17 peluru.
Saat pistol tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), peluru yang tersisa dalam magazine ada 12 buah.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru."
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru."
"Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau di tembakan," tuturnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: POPULER NASIONAL Isu Pengganti Irjen Ferdy Sambo | WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir
Diketahui, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status hukum Bharada E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E disebut-sebut mendapat ancaman dari Brigadir J hingga melakukan aksi bela diri.
“Statusnya belum, karena posisinya ya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima.
Brigadir J disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy ketika berada di dalam kamar.
Ramadhan menyebut Brigadir J menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam Polri itu.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: 3 Hal yang Terjadi usai Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kasus Diungkap
Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.
Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.
Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.
Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.
Istri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Baca juga: Eks Kepala Intel TNI Soroti Kejanggalan Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Kenapa Belum Ada Tersangka?
Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022) melalui kuasa hukumnya, istri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.
Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa ini, istri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Irjen Ferdy Sambo)."
"Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya."
"Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya," kata Susilaningtias, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).
Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.
"Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak."
"Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan)," jelas Susilaningtias.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Bakal Tindak Lanjuti