TRIBUNNEWS.COM - PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dipakai masyarakat saat hendak mengakses layanan umum seperti mal, stasiun, hingga bandara.
Di aplikasi PeduliLindungi, terdapat status warna kode QR, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.
Masing-masing warna mempunyai arti dan penjelasan tersendiri.
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah memperbarui arti status warna kode QR tersebut pada 17 Juli 2022 lalu.
1. Hijau
Status Hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster
Usia 18 tahun ke atas:
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Baca juga: 3 Orang di Indonesia Terinfeksi Omicron Centaurus atau BA.2.75
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun:
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat