News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Kode Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di PeduliLindungi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di aplikasi PeduliLindungi, terdapat status warna kode QR, yakni hijau, kuning, merah dan hitam. Simak artinya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dipakai masyarakat saat hendak mengakses layanan umum seperti mal, stasiun, hingga bandara.

Di aplikasi PeduliLindungi, terdapat status warna kode QR, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Masing-masing warna mempunyai arti dan penjelasan tersendiri.

Diketahui, Kementerian Kesehatan telah memperbarui arti status warna kode QR tersebut pada 17 Juli 2022 lalu.

1. Hijau

Status Hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster

Usia 18 tahun ke atas:

- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Baca juga: 3 Orang di Indonesia Terinfeksi Omicron Centaurus atau BA.2.75

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun:

- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status Kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas:

- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun:

- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Dengan status Merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas:

- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun:

- Belum pernah vaksinasi

4. Hitam

Dengan status Hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari

- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali.

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini