TRIBUNNEWS.COM - PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dipakai masyarakat saat hendak mengakses layanan umum seperti mal, stasiun, hingga bandara.
Di aplikasi PeduliLindungi, terdapat status warna kode QR, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.
Masing-masing warna mempunyai arti dan penjelasan tersendiri.
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah memperbarui arti status warna kode QR tersebut pada 17 Juli 2022 lalu.
1. Hijau
Status Hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster
Usia 18 tahun ke atas:
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Baca juga: 3 Orang di Indonesia Terinfeksi Omicron Centaurus atau BA.2.75
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun:
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
2. Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status Kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas:
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun:
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
3. Merah
Dengan status Merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas:
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun:
- Belum pernah vaksinasi
4. Hitam
Dengan status Hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali.
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
(Tribunnews.com, Widya)