TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022).
Pada tahap awal ini, sebanyak 19 juta wajib pajak sudah bisa memakai KTP sebagai NPWP untuk bertransaksi.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," katanya.
Suryo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," ucap Suryo, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP
Meski demikian, saat ini DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi.
Suryo mengatakan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex masih terus berlangsung.
"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," ucap Suryo.
Suryo menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022.
"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.
Lebih rinci, lanjut Suryo, parameter yang sudah digunakan, yakni NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri, sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," imbuhnya.
Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa, Wira Sakti, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.