News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Berikut empat fakta terkait bebas bersyaratnya Habib Rizieq Shihab yaitu menyebut bukan pemberian partai politik hingga istri menjadi jaminan.

2. Dihukum 1 Tahun Lagi jika Melanggar

Habib Rizieq juga menyampaikan terkait mekanisme pembebasan bersyarat tersebut.

Dirinya mengawali dengan alasan pembebasan bersyarat tersebut tidak diumumkan ke publik.

Habib Rizieq pun menjelaskan bahwa prosedur panjang telah dilakukan olehnya beserta timnya.

"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," jelasnya dikutip dari YouTube Jurnal 99 yang menayangkan konferensi pers Habib Rizieq.

"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Baca juga: FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota

Dia pun menjelaskan apabila dirinya kembali melakukan pelanggaran, maka akan dipenjara tanpa adanya sidang.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya.

3. Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Habib Rizieq mengatakan dirinya berstatus sebagai tahanan kota lantaran ia bebas bersyarat.

Sehingga, katanya, dia harus wajib lapor setiap bulannya.

"Mulai saat ini, saya berstatus tahanan kota dan setiap bulan harus membuat laporan."

"Saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, atau ke luar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," jelasnya.

4. Istri Jadi Jaminan

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini