2. Dihukum 1 Tahun Lagi jika Melanggar
Habib Rizieq juga menyampaikan terkait mekanisme pembebasan bersyarat tersebut.
Dirinya mengawali dengan alasan pembebasan bersyarat tersebut tidak diumumkan ke publik.
Habib Rizieq pun menjelaskan bahwa prosedur panjang telah dilakukan olehnya beserta timnya.
"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," jelasnya dikutip dari YouTube Jurnal 99 yang menayangkan konferensi pers Habib Rizieq.
"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Baca juga: FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota
Dia pun menjelaskan apabila dirinya kembali melakukan pelanggaran, maka akan dipenjara tanpa adanya sidang.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya.
3. Berstatus Tahanan Kota
Habib Rizieq mengatakan dirinya berstatus sebagai tahanan kota lantaran ia bebas bersyarat.
Sehingga, katanya, dia harus wajib lapor setiap bulannya.
"Mulai saat ini, saya berstatus tahanan kota dan setiap bulan harus membuat laporan."
"Saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, atau ke luar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," jelasnya.
4. Istri Jadi Jaminan