TRIBUNNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Dirinya memperoleh pembebasan bersyarat setelah sempat menjalani hukuman sejak Desember 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menghirup udara bebas pada pukul 06.45 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab pun langsung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik
Setiba di kediamannya, ia pun disambut oleh simpatisannya yang telah berdatangan.
Lantas, Habib Rizieq kemudian menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya.
Untuk selengkapnya, berikut fakta-fakta yang disampaikan oleh Habib Rizieq terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya, dikutip dari konferensi pers di YouTube Islamic Brotherhood Television:
1. Sebut Pembebasan Bersyarat Bukan Pemberian Partai Politik
Habib Rizieq mengungkapkan pada konferensi pers yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya itu bukanlah dari pemberian partai politik atau kekuasaan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya
Namun, katanya, pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya adalah bentuk dari proses hukum.
"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan."
"Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," ujarnya.