News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Bedanya Bebas Bersyarat dengan Bebas Murni?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO

Dengan adanya pembebasan bersyarat, bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan.

Jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya.

Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Juni 2022, dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.

Adapun bebas murni, merupakan bebas tanpa syarat apapun.

Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini