Dikutip dari lsc.bphn.go.id, pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan berayarat, diantaranya:
- Mengulangi melakukan tindak pidana
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya
Dengan adanya pembebasan bersyarat, bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan.
Jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya.
Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Juni 2022, dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.
Adapun bebas murni, merupakan bebas tanpa syarat apapun.
Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.
(Tribunnews.com/Tio)