News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Apa Itu Bebas Bersyarat? Hak yang Diterima Rizieq Shihab Hari Ini

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat. 

5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Pertama Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes swab di RS Ummi.

Kemudian majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini