5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.
Pertama Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes swab di RS Ummi.
Kemudian majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)