TRIBUNNEWS.COM - Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq dinyatakan bebas per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
Lalu apa itu bebas bersyarat?
Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluar Rutan Bareskrim Pukul 06.00 WIB Pagi Ini
Persyaratan Substantif
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan