News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi Batalkan UU Ibu Kota Negara

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi/Hakim Mahkamah Konstitusi sedang bersidang. Hari ini, Rabu (20/7/2022), MK memutuskan menolak uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu gugatan IKN diajukan oleh Abdullah Hehamahua bersama 23 penggugat lainnya.

Gugatan Abdullah dkk. tersebut bernomor 25/PUU-XX/2022.

"Mengadili, alam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pembangunan Istana Wakil Presiden dan Rumah Ibadah di IKN akan Masuk Tahap Lelang 

Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan regulasi dan konstitusi.

Anggota MK, Arif Hidayat, membacakan soal survei KedaiKopi yang merilis adanya temuan sebanyak 61,9 persen responden tidak setuju ibu kota dipindahkan.

Menurut Arief, hasil survei KedaiKopi itu tidak bisa jadi dasar pertimbangan.

"Menurut Mahkamah, bahwa survei tersebut tak dapat dijadikan acuan bahwa UU No 3 tahun 2022 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," kata Arief.

Selain itu, Arief juga membacakan persoalan ekonomi karena pandemi yang dikaitkan dengan anggaran dalam pembahasan RUU.

"Mahkamah dapat memahami kekhawatiran dari para pemohon berkenaan dengan penularan Covid-19. Namun, kekhawatiran tersebut tak dapat dijadikan alasan untuk tak dapat dilakukannya atau menghentikan pembahasan atas suatu RUU," lanjut Arief.

"Berkenaan dengan pendanaan pembangunan IKN yang dikhawatirkan para pemohon akan memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 sesungguhnya tidaklah berkorelasi dengan persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022," pungkas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini