News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dewas KPK Telaah Keikutsertaan Ajudan dan Pengawal Lili Pintauli Saksikan Ajang MotoGP Mandalika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih berlanjut.

Hal itu demi mendalami keikutsertaan ajudan dan pengawal Lili ke gelaran balapan motor kelas dunia itu di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Pasalnya, ajudan dan pengawal Lili merupakan insan KPK.

"Masih ditelaah," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Albertina juga mengungkapkan bahwasanya Lili yang meminta fasilitas berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel kepada PT Pertamina (Persero).

"Temuan itu ada, tapi masih harus dibuktikan di sidang etik," katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Lili mengajak sejumlah orang dekat untuk pergi bersamanya ke NTB untuk menonton MotoGP Mandalika.

"Kalau enggak salah 11 orang," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022). 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, 11 orang tersebut yaitu Lili, suaminya, kedua anaknya, satu orang teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu orang pegawai kejaksaan.

Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.

Baca juga: Terungkap, Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Anggota Keluarga & Orang Dekat Nonton MotoGP Mandalika

"Tapi kan akhirnya pemeriksaan sidang tidak dilanjutkan," ujar Harjono.

Harjono juga mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. 

Namun, lagi-lagi kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini