TRIBUNNEWS.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dirangkum Tribunnews.com, Rabu, inilah fakta-fakta Rizieq bebas bersyarat:
1. Sudah bayar denda Rp20 juta
Rika Aprianti mengungkapkan Rizieq telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Istiqomah Berjuang Walaupun Seisi Dunia Mencerca
Seperti diketahui, Rizieq ditahan berdasarkan dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
2. Jalani wajib lapor
Bebas bersyaratnya Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022) pagi, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi.
Hal itu, kata Rika Aprianti, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Setelah Resmi Dapatkan Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Dengan adanya program pembebasan bersyarat, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika, dilansir Tribunnews.com.
3. Menyatakan diri jadi tahanan kota
Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota.
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab, dikutip Tribunnews.com dari tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan, bahwa pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.
Untuk memenuhi persyaratan itu, kata Rizieq, istrinya rela menjadi jaminan dalam proses tersebut.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat."
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.
Baca juga: Politikus PKS Mardani Ali Sera Bersyukur Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
4. Hanya disambut keluarga
Dalam dokumentasi Kemenkumham, terlihat Rizieq Shihab hanya disambut keluarga, tanpa adanya kerumunan massa.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, sebelumnya telah memastikan tak ada kerumunan yang akan menyambut kebebasan kliennya.
Dilansir Tribunnews.com, kebebasan Rizieq dirayakan keluarga dengan menabur bunga.
5. Petinggi FPI hingga PA 212 sowan ke Petamburan
Meski hanya disambut keluarga ketika keluar dari Rutan Bareskrim Polri, sejumlah simpatisan terlihat mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Petinggi FPI, GNPF Ulama, hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 terlihat sowan ke rumah Rizieq.
"Yang jelas pengurus-pengurus inti dari Front Persaudaraan Islam, GNPF yang kedua, serta ulama-ulama hadir disana termasuk ketua-ketua tiga pilar ya FPI, GNPF dan PA 212 juga tadi ada di dalam," kata Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif, kepada wartawan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Slamet mengungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Ia juga menyebut Rizieq memberi pesan untuk terus menggaungkan revolusi akhlak.
"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terima kasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ungkapnya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya
6. Belum ada agenda
Slamet Maarif mengungkapkan Rizieq Shihab tak memiliki agenda khusus usai bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia memastikan Rizieq hanya akan berkumpul dan beristirahat bersama keluarga di rumah.
"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra/Farryanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Fandi Permana)