News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Setelah ditahan sejak 12 Desember 2020, Rizieq Shihab kini bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Setelah menjalani tahanan, kelima pimpinan FPI yang divonis 8 bulan sudah lebih dulu bebas pada 6 Oktober 2021. 

Sementara Rizieq Shihab masih di penjara karena kasus hukum lain yakni penyiaran berita bohon tes swab di RS UMMI Bogor. 

Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun kalah dan tidak lagi mengajukan kasasi. 

2. Kasus RS Ummi

Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.

Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

RS Ummi Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini