Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Setelah menjalani tahanan, kelima pimpinan FPI yang divonis 8 bulan sudah lebih dulu bebas pada 6 Oktober 2021.
Sementara Rizieq Shihab masih di penjara karena kasus hukum lain yakni penyiaran berita bohon tes swab di RS UMMI Bogor.
Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun kalah dan tidak lagi mengajukan kasasi.
2. Kasus RS Ummi
Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."