TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus hukum yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat setelah ditahan sejak 12 Desember 2022.
Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim pada Rabu (20/7/2022) pagi.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Pagi Tadi Bebas Bersyarat, Kini Sejumlah Simpatisan Mulai Datangi Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
Rizieq Shihab terbelit kasus hukum setelah tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Ia tersandung dua kasus hukum yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berikut perjalanan dua kasus Rizies Shihab tersebut:
1. Kasus kerumunan massa di Petamburan
Kasus ini bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan ini, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain Rizieq Shihab, lima mantan pimpinan FPI lainnya juga mendapatkan vonis serupa.
Diberitakan Tribunnews.com, lima orang itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara.
Baca juga: BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa