News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Siap Jawab Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Selasa (19/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Pada Rabu (20/7/2022) ini diketahui diagendakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan Mardani Maming.

"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga: KPK Beri Penguatan Integritas ke Pejabat KPU, DKPP, dan Bawaslu

Ali memerinci, tim biro hukum KPK akan memberi penegasan apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum.

Sehingga, ditambahkannya, alasan dan dalil Maming sama sekali tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming membeberkan ada empat poin gugatan dalam praperadilan dimaksud.

"Ada empat argumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Selasa (19/7/2022).

Dalam kasus ini, kuasa hukum Mardani berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pertama, kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua, pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini