TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain gugatan dari Abdullah Hehamahua dkk., Mahkamah Konstitusi atau MK juga menolak uji materi UU no 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari penggugat lainnya.
Gugatan IKN tersebut diajukan oleh cendikiawan muslim yang kini menjabat Ketua Dewan Pers Ayzumardi Azra bersama 20 penggugat lainnya, di antaranya yakni Din Syamsuddin.
Gugatan Ayzumardi dkk. tersebut bernomor 34/PUU-XX/2022.
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan UU IKN cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dibatalkan.
Adapun MK mengatakan alasan menolak permohonan itu sama seperti dalam pertimbangan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua dkk.
Anggota MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa seluruh peserta sidang paripurna DPR RI menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi UU, meskipun terdapat fraksi yang menyatakan lampiran II belum dibahas.
"Lagipula dalam pembahasan tingkat II, agenda yang dilakukan adalah persetujuan dan pengesahan RUU IKN, bukan pembahasan norma pasal secara terperinci termasuk lampiran a quo," kata Enny.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi Batalkan UU Ibu Kota Negara
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Enny mengatakan, dalil para pemohon bahwa lampiran II RUU IKN yang kemudian disahkan sebagai UU 3 tahun 2022 tidak pernah dibahas dalam persetujuan bersama, tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan pengujian formil UU 3 2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny.
"Dan dengan demikian, proses pembentukan UU 3 tahun 2022 a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 3 tahun 2022 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Enny.