TRIBUNNEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Rizieq dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.
Ia resmi menghirup udara bebas pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: FOTO-FOTO Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Ditaburi Bunga dan Disambut Hangat Keluarga
Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.
Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab
Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab pada Rabu pagi, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Awal perjalanan kasus RS Ummi
Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
Vonis hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Dipotong 2 tahun
Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Tes Swab RS Ummi Rizieq Shihab, Divonis 4 Tahun, Potong 2 Tahun, Bebas Hari Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)