News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022), dia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022).

Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Kolase Tribunnews/istimewa)

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Rika Aprianti menyebut, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini