Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Sekjen Jokpro: Semoga Masyarakat Tidak Semakin Terbelah
Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa.
Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.
Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Tahanan kota Sementara itu, penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.
Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.
Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Rumah tahanan Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan.
Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar.
Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan Rutan ini adalah sebesar masa penahanan seluruhnya.
- Referensi: Khaleed, Badriyah. 2014.
- Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana