TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera mencabut seluruh jajaran direksi PT. Aerotrans Services Indonesia yang merupakan perusahaan pelat merah ini.
Hal ini tidak tanpa sebab, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) Iswan Abdullah menyampaikan, perusahaan yang merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia ini tidak memperhatikan dan memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kamis (21/7/2022), Iswan menjelaskan ada banyak hal yang dilakukan oleh PT. Aerotrans Service yang merugikan para pekerjanya. Bahkan para pekerja tidak mendapatkan hak yang semestinya.
Seperti upah dan THR pekerja yang tidak dibayar sejak Maret 2020 hinga saat ini, pekerja yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang, banyaknya pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, sistem pekerja kontrak yang berkepanjangan, perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra, hingga tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Baca juga: Tujuh Tuntutan FSPMI Kepada PT. Aerotrans Service yang Tak Penuhi Hak Pekerjanya
Selain itu, Iswan juga menekankan, PT. Aerotrans Services Indonesia dengan jelas anti serikat buruh atau union busting, dengan melakukan tindakan sewenang-wenang kepada aktivis serikat buruh.
“Tidak pantas jajaran direksi menduduki perusahaan milik negara kalau tingkah laku dan pola direksinya mengabaikan dan melakukan semena-mena dan bertolak belakangan dengan spirit kemerdekaan negara, maka untuk itu kami minta kepada Erick Thohir untuk cabut seluruh jajaran direksi,” ujar Iswan.
“PT Aerotans bertindak dan berlaku layaknya penjajah. Telah jelas mengabaikan regulasi peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Yang mereka lakukan adalah menjustifikasi akibat kegagalan kerugian induk perusahaan PT Garuda Indonesia. Tidak boleh justifikasi kesalahan dilakukan oleh PT Aerotrans dengan melakukan tindakan kesewenangan, ketidakadilan, dan pemberangusan kepada pekerja,” tegas Iswan.
Rencananya, jika tidak ada langkah tegas atau PT Aerotrans Service Indonesia masih abai dengan tuntutan FSPMI, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran pada 28 Juli 2022 mendatang di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Dalam aksi ini seluruh pekerja dari PT Aerotrans Service Indonesia akan turun.