TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa seluruh anggota Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Permintaan Sugeng ini disampaikan buntut dari penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Setiawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Menurutnya, jika pemeriksaan terhadap seluruh anggota Propam dan Polres Jaksel dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri maka telah sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ini tidak ditutupi dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Hal ini dilakukan (pemeriksaan anggota Propam dan Polres Jaksel) bila Tim Khusus internal Polri mengikuti arahan Presiden yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya Tim Khusus dari internal Polri, Sugeng juga meminta agar pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM juga melakukan penelusuran terhadap seluruh anggota Polri yang diduga terlibat.
Sugeng menganggap pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran sosok yang terlibat dalam kasus baku tembak ini adalah bagian dari satuan kerja Divisi Propam Polri.
Baca juga: Perkembangan Penanganan Dugaan Pelecehan Istri Kadiv Propam Disampaikan Satu Pintu Via Mabes Polri
Selain itu, kata Sugeng, desakan pemeriksaan ini juga berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan khususnya saat pengiriman jenazah Brigadir Yosua ke rumah duka yaitu di Jambi seperti dugaan intimidasi hingga pemaksaan tanda tangan hasil autopsi.
"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."
"Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Sugeng juga mendesak kepada oknum anggota Polri yang menghalangi proses hukum untuk disangkakan dengan pasal 233 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Sebagai informasi berikut bunyi dari pasal 233 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" demikian bunyi pasal tersebut.
Seperti diketahui, dua perwira polisi yaitu Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buntut kasus polisi tembak polisi.
Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).