TRIBUNNEWS.COM - Senjata api jenis Glock 17 yang disebut-sebut digunakan Bharada E menembak Brigadir J mendapat sorotan banyak pihak.
Penggunaan pistol Glock 17 ini pun menuai polemik.
Pasalnya senjata api tersebut biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Diberitakan sebelumnya menurut penjelasan, Bharada E menembakkan 5 peluru dari Glock 17 dan mengenai tubuh Brigadir J.
Sementara Brigadir J menembakkan tujuh peluru dengan menggunakan senjata pistol jenis HS dengan magazine 16 peluru.
Namun disebut tidak ada satu pun yang mengenai tubuh Bharada E.
Baca juga: Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Dibuka Jika Penyidikan Rampung, Polri: Jadi Tidak Sepotong-sepotong
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto memberikan penjelasan terkait fungsi penggunaan senjata Glock 17.
Menurut Bambang, senjata tersebut merupakan senjata tempur untuk membunuh.
Ia berpendapat senjata yang digunakan polisi seharusnya cukup untuk melumpuhkan.
"Senjata Glock termasuk senjata tempur, 17 Magazine, artinya ini adalah senjata untuk membunuh," terangnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (21/7/2022).
Padahal menurutnya fungsi Kepolisian sebenarnya bukan untuk membunuh.
Begitu juga dengan fungsi senjata api dalam kepolisian, di mana cukup untuk melumpuhkan saja.
Soal penggunaan senjata api pun rupanya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 1 Tahun 2022.
Yakni tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar kepolisian.