Bunyinya, Pasal 1 Ayat 4:
"Senjata api standar Polri yang selanjutnya disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas dengan sistem kerja manual semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi termasuk amunisi granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat."
Insiden Maut Polisi Tembak Polisi
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
Diketahui, Brigadir Yosua merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kombes Pol Budhi Herdi yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan mengatakan, sebelum tewas ditembak, Brigadir Yosua disebut menerobos masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri, dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat itu istri Irjen Sambo sedang beristirahat di kamar tersebut dan diduga terjadi pelecehan.
"Brigadir J melakukan pelecehan, berkata 'diam kamu', sambil menodongkan senjata ke Ibu Kadiv Propam," kata Budhi.
Istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak, lantas teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2.
Hingga akhirnya insiden maut terjadi dan menewaskan Brigadir J.
Kasus Pelecehan dan Pengancaman Naik ke Penyidikan
Diketahui pihak kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus pengancaman dan pelecehan yang melatarbelakangi insiden maut antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kasus yang naik penyidikan tersebut terkait laporan soal pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan, dilansir oleh Kompas.com.
Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bharada E Ungkap Sejumlah Informasi soal Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo juga Diperiksa