News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganja Jadi Tanaman Obat

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Cerebral Palsy. Gugatan itu salah satunya adalah melegalisasi ganja untuk medis.

Menurut Arsul, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh, yakni melalui mekanisme legislative review di DPR.

"Ya jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Arsul menyatakan keputusan MK yang menolak uji materi, khususnya pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika itu tidak bisa diubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka.

Artinya, hal itu dikembalikan pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. "Kalau pembentuk Undang-undang sepakat memutuskan ya boleh diubah," ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PPP ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, namun dengan aturan yang ketat.

"Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.(tribun network/git/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini