MK kemudian menyarankan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) jika ingin melegalisasi ganja untuk keperluan medis.
MK tidak bisa mengabulkan gugatan mengenai penggunaan ganja medis karena belum ada penelitian memadai.
Mahkamah juga menyarankan pemerintah menggelar penelitian dan menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang.
Baca juga: Irjen Pol Kenedy: BNN Tetap Tolak Legalisasi Ganja Medis
"Penelitian yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," kata Hakim Suhartoyo.
MK menjelaskan bahwa pengubahan norma dalam UU Narkotika merupakan ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Mahkamah menyatakan UU Narkotika mencantumkan sejumlah pasal sanksi untuk penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang tersebut.
"Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya," ucapnya.
Sementara itu hakim Anwar Usman mengatakan manfaat narkotika untuk kesehatan belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana dan prasarana.
"Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan," paparnya.
"Khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," sambung Anwar.
Ia pun berpandangan bahwa penempatan jenis narkotika Golongan 1 termasuk dalam kategori narkotika yang dapat berdampak ketergantungan sangat tinggi.
"Oleh karena itu pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat keterdesakan untuk pemanfaatannya," tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani berharap para pemohon tak kecewa gugatan mereka ditolak MK.