News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Sidang Praperadilan, Pihak Mardani Maming Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan Aan Eko Widiarto, ahli hukum pidana dan perdata Flora Dianti, dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menyebutkan kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny di PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).

Keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, menyebut KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doktor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.

Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.

Baca juga: KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," terang Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/7/2022) besok dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini