TRIBUNNEWS.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Mengenai kebebasannya, Rizieq Shihab menyebut dirinya berstatus sebagai tahanan kota.
Rizieq menyampaikan, pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas itu bukan pemberian dari pihak manapun.
Untuk memenuhi persyaratan itu, lanjut Rizieq Shihab, istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," ujarnya, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.
Lantas, seperti apa kata Kemenkumham?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan Rizieg Shihab memang bebas bersyarat.
"Bukan tahanan kota, bebas bersyarat namanya," ungkapnya di acara Yasonna Mendengar Kota Solo, Rabu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah
Ia mengungkapkan, status kebebasan ini sesuai hak dari setiap warga negara Indonesia.
"Memang itu hak dia, jadi sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan orang semua sama."
"Beliau sudah bebas bersyarat tadi pagi (Rabu) sudah dikembalikan kepada keluarga," jelasnya.
Rizieq Boleh Keluar Kota Asalkan Melapor
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menyampaikan Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota, asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Mengingat, status Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Bapas Jakarta Pusat.