Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)
Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas