News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.

Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini