TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 239 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari wilayah Sabah, Malaysia, pada Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak.
Proses pemulangan WNI itu didampingi Kepala Perwakilan RI di Tawau, Heni Hamidah.
Para WNI itu dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut, dengan menggunakan Kapal Ferry MID East Express dan KM Nunukan Express.
Mereka pulang lewat Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya sudah tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.
Umumnya mereka tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.
Para WNI yang dideportasi itu berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia.
Antara lain 66 orang dari Kalimantan Utara, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Sulawesi Utara, 138 orang dari Sulawesi Selatan, tiga orang dari Sulawesi Tenggara.
Kemudian enam orang dari Sulawesi Barat, 21 orang dari Nusa Tenggara Timur, dua orang dari Nusa Tenggara Barat, serta satu orang dari Maluku.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pemulangan para WNI itu ke Tanah Air adalah salah satu langkah yang ditempuh pemerintah merespons laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) atas meninggalnya sejumlah WNI di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah.
"Salah satu langkah konkret solusi karena memang kita mendapat informasi bahwa detensi yang ada di Sabah over crowded, maka kita melakukan proses percepatan deportasi dari retensi yang ada di Sabah khususnya yg ada di Tawau," ujar Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Tidak Main-main! Langsung Deportasi Turis Asing yang Tidak Pakai Masker
Judha mengatakan, Kemlu juga berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain BP2MI dan Pemkab Nunukan untuk melakukan fasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk pendalaman dari para deportan mengenai kondisi DTI yang ada di wilayah Sabah.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI itu terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.