News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

239 WNI yang Dideportasi dari Malaysia Umumnya Tersangkut Pelanggaran Keimigrasian

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara menerima 239 PMI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia, Kamis (21/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 239 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari wilayah Sabah, Malaysia, pada Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak.

Proses pemulangan WNI itu didampingi Kepala Perwakilan RI di Tawau, Heni Hamidah.

Para WNI itu dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut, dengan menggunakan Kapal Ferry MID East Express dan KM Nunukan Express.

Mereka pulang lewat Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya sudah tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.

Umumnya mereka tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.

Para WNI yang dideportasi itu berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia.

Antara lain 66 orang dari Kalimantan Utara, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Sulawesi Utara, 138 orang dari Sulawesi Selatan, tiga orang dari Sulawesi Tenggara.

Kemudian enam orang dari Sulawesi Barat, 21 orang dari Nusa Tenggara Timur, dua orang dari Nusa Tenggara Barat, serta satu orang dari Maluku.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pemulangan para WNI itu ke Tanah Air adalah salah satu langkah yang ditempuh pemerintah merespons laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) atas meninggalnya sejumlah WNI di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah.

"Salah satu langkah konkret solusi karena memang kita mendapat informasi bahwa detensi yang ada di Sabah over crowded, maka kita melakukan proses percepatan deportasi dari retensi yang ada di Sabah khususnya yg ada di Tawau," ujar Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Tidak Main-main! Langsung Deportasi Turis Asing yang Tidak Pakai Masker

Judha mengatakan, Kemlu juga berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain BP2MI dan Pemkab Nunukan untuk melakukan fasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk pendalaman dari para deportan mengenai kondisi DTI yang ada di wilayah Sabah.

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI itu terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Langkah percepatan deportasi juga ditujukan untuk kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, lansia dan WNI sakit yang ada di berbagai macam DTI yg ada di Malaysia.

Judha mengatakan, pemerintah selanjutnya berencana melakukan percepatan deportasi para WNI pada Agustus mendatang dengan menggunakan pesawat khusus ke Kuala Lumpur.

Pesawat tersebut akan menjemput sekitar 180 WNI di wilayah Semenanjung, Malaysia.

"Insha Allah pada Agustus nanti kita akan melakukan percepatan melalui pesawat khusus yang akan kita terbangkan ke Kuala Lumpur untuk menjemput 180 rakyat kita dari wilayah detensi semenanjung untuk kita bawa pulang ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan pengadaan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Nunukan.

Pasalnya, banyak PMI deportan Malaysia yang dipulangkan itu dalam keadaan depresi hingga mengalami gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F Jaya Ginting terkait pemulangan 239 WNI deportasi dari Malaysia pada Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

"Kami juga telah menyampaikan kepada pihak Kemenlu RI beberapa usulan terkait pemulangan PMI. Di antaranya mendorong dan menyarankan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk bisa memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran fasilitasi pemulangan PMI deportan ke daerah asal hingga bulan Desember," ujarnya.

Diperkirakan PMI yang akan datang selanjutnya sejumlah delapan ratus hingga seribu orang secara bertahap.

Ginting mengatakan, dari rapat bersama Kemlu dan stafnis konsulat telah melahirkan keputusan dan konsekuensi bersama dalam pemulangan PMI deportan yang didukung penuh oleh Kemensos RI, berdasarkan MoU antara PT Pelni dengan Kemensos.

Merespon gelombang pemulangan PMI, pihaknya juga menyarankan agar Kemenlu RI dapat membentuk balai Kemensos di Nunukan.

Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat segera merumuskan pola dan strategi upaya pencegahan PMI nonprosedural dari hulu ke hilir.

"Kepada Kemenlu agar bisa bersama BP3MI Kalimantan Utara dalam merumuskan pola dan strategi upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui kebijakan dan sistem dari pemerintah pusat hingga daerah, dimulai dari hulu ke hilir," ujarnya.

Pemulangan 239 dilakukan BP3MI berkoordinasi dengan Satgas Penanganan PMI dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Judha Nugraha.

Ginting mengatakan, dalam rapat koordinasi diputuskan bersama terkait kesiapan SDM di lapangan, pembagian tupoksi sesuai kompetensi instansi terkait.

Juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan.

"Kami secara internal BP3MI juga telah menyiapkan tim penjemputan, Rumah ramah untuk tempat istirahat PMI, dan juga jadwal serta transportasi pemulangan para PMI ke daerah asal 10 provinsi," jelas Ginting.(tribun network/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini