News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka?

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri tingkatkan status kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu siapa tersangkanya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini ditangani Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

Hanya berselang empat hari, Bareskrim Polri pun meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Biasanya, bila sudah naik ke tahap penyidikan, maka suatu perkara akan ada tersangkanya.

Namun, hingga saat ini untuk tersangkanya masih belum diumumkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Penyidikan

Terlebih dalam laporan yang dibuat, tim kuasa hukum Brigadir J pun tidak menyebut terlapornya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.

Baca juga: Pekan Depan Komnas HAM Akan Gali Keterangan dari Dokter Kepolisian yang Autopsi Jenazah Brigadir J 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J ke Publik demi Cegah Manipulasi

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini