News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka?

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri tingkatkan status kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu siapa tersangkanya?

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. 

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini