TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak.
Menurut Puan, konstitusi UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak.
Maka dengan demikian untuk realisasinya, DPR menginisiasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, negara harus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya.
Sehingga Puan mengajak masyarakat untuk terus mendukung RUU yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR.
"Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Karena pemenuhan hak anak menjadi pijakan masa depan bangsa, khususnya hak atas kesejahteraan mereka," kata Puan dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (22/7/2022).
Baca juga: Momen Jokowi Main Sulap di Acara Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Lewat RUU KIA, negara mempunyai kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak.
Dengan memberi kesejahteraan bagi ibu maka negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.
"RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tentram bagi ibu dan anak.Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin."
"Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional,” kata Puan.
Puan mengajak masyarakat untuk selalu memberikan perlindungan kepada anak.
Salah satunya lewat dukungan terhadap RUU KIA ini.
"Kita harus jaga sebaik-baiknya anak-anak yang akan menjadi generasi emas bangsa. Generasi unggul, Indonesia pun akan semakin unggul," pungkasnya.
Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Terhadap Ibu dan Anak Kurang Mampu
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Puan menegaskan RUU KIA akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Diketahui RUU KIA saat ini telah resmi menjadi RUU inisiatiaf DPR.
"RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin," kata Puan Maharani kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
RUU KIA, dikatakan Puan Maharani, diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
"Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak," kata dia.
Puan menambahkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak.
Hal ini juga menjadi kewajiban negara karena anak-anak, Puan menyebut, kan menjadi generasi penerus bangsa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)