Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua lembaga sipil yakni Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak, Sabtu (23/7/2022).
Diketahui pra-rekonstruksi itu dilakukan oleh tim penyidik yang tergabung dalam tim INAFIS dan Puslabfor Polri sekitar 7 jam di rumah dinas Irjen Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun dalam pra-rekonstruksi itu, Sambo sebagai pemilik rumah dan Bharada E yang diduga sebagai anggota yang terlibat dalam insiden baku tembak itu, tidak dihadirkan.
Baca juga: Prarekonstruksi Dar Der Dor di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Diikuti Bharada E dan Putri Candrawathi
Padahal menurut anggota KPHAM Muhammad Daud Berueh, kedua sosok itu merupakan sosok penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan," kata Daud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Dengan tidak hadirnya kedua sosok polisi tersebut, maka Daud meyakini ada upaya untuk menutupi sehingga polisi terkesan tidak bekerja secara transparan.
Terlebih, Sambo dalam kasus ini sudah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri sehingga memiliki keleluasaan dalam mengikuti proses pengungkapan kasus tersebut.
"Jika tidak (dihadirkan), itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya," kata Daud.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat.
Terlebih dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat.
Baca juga: Mengapa Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Hadir dalam Prarekonstruksi? Ini Jawaban Polisi
Tak hanya itu, mengingat derasnya spekulasi masyarakat di media sosial atas kasus ini, maka sudah seharusnya polri secara maksimal dalam melaksanakan penyidikan.
"Kami mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan demokratis atas kinerja kepolisian. Kasus ini terlalu mencolok di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap alasan tak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, istri Sambo berinisial PC dan Bharada E dalam prarekonstruksi baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.